Rabu, 22 April 2020

Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat

Mantan KA UPTD
Khutbah bermakna memberi nasihat agama dalam kegiatan ibadah seperti; salat, wukuf, dan nikah. Khutbah lebih bersifat satu arah. Hanya khatib saja yang berbicara yang lain mendengarkan. Sedangkan Tablig berarti menyampaikan, memberitahukan kebenaran kepada orang lain. Bisa bersifat dua arah, saling berdiskusi, dan lain sebagainya.

Dakwah berarti memanggil, menyeru, mengajak akan sesuatu hal, yakni kegiatan mengajak orang lain. Bisa bersifat dua arah. Dalam berdakwah minimal ada dua cara, yaitu dakwah dengan lisan
(da’wah billisan) dan dakwah dengan perbuatan (da’wah bilhal). Dakwah billisan artinya dakwah yang dilakukan dengan berkata-kata, ceramah, tablig akbar, dan sebagainya. Dakwah bilhal artinya dakwah yang dilakukan dengan berbuat, seperti menyantuni fakir miskin, yatim piatu, menyumbang untuk fasilitas sosial, dan sebagainya.

A. Pengertian Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Makna khutbah, tablig, dan dakwah hampir sama, yaitu menyampaikan pesan kepada orang lain. Secara etimologi (lugawi/bahasa), makna ketiganya dapat diuraikan sebagai berikut.
  1. Khutbah bermakna memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti; salat (salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. 
  2. Tabligh berarti menyampaikan, memberitahukan dengan lisan. Menurut istilah, tablig adalah kegiatan menyampaikan ‘pesan’ Allah Swt. secara lisan kepada satu orang Islam atau lebih untuk diketahui dan diamalkan isinya. 
  3. Dakwah berarti memanggil, menyeru, mengajak pada sesuatu hal. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan mengajak orang lain, seseorang atau lebih ke jalan Allah Swt. secara lisan atau perbuatan. Di sini dikenal adanya da’wah billisan dan da’wah bilhal.

PersamaanPerbedaan
Sama-sama menyampaikan sesuatu yang benar dalam ajaran islam kepada sekelompok orang atau khalayak.
  1. Tabligh waktunya bebas dan semua orang dapat melakukannya, dapat dilakukan secara kreatif dan inovatif, disesuaikan dengan zaman, tidak ada tata cara rukun tertentu dalam pelaksanannya.
  2. Dakwah dapat dilakukan dimana saja, fleksibel, tanpa ada tata cara khusus dalam pelaksanannya.
  3. Khitobah dilakukan dengan waktu dan tempat yang khusus, ada tata caranya, dan ada rukun dan syaratnya.

B. Pentingnya Khutbah, Tablig, dan Dakwah
1. Pentingnya Khutbah
  • Khutbah masuk pada aktivitas ibadah sehingga khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah.
  • Khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-riḍa-an Allah Swt.
  • Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya

2. Pentingnya Tablig
  • Tablig merupakan salah satu sifat wajib bagi rasul yakni menyampaikan wahyu dari Allah Swt. kepada umatnya. Sebagai siswa muslim punya tanggung jawab untuk meneruskan kebiasaan bertabligh tersebut.
  • Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut).
  • Bagi yang mengerti suatu permasalahan agama, ia mesti menyampaikannya kepada yang lain, siapa pun mereka.

3. Pentingnya Dakwah
  • Salah satu kewajiban umat Islam adalah berdakwah. Rasulullah saw. tetap selalu mengajarkan agar seorang muslim selalu menyeru pada jalan kebaikan dengan cara-cara yang baik.
  • Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat dan mendapat riḍa dari Allah Swt.
  • Ada beberapa metode dakwah yang bisa dilakukan seorang muslim menurut syariat.

Aktivitas Siswa:
  1. Carilah ayat atau hadis yang berkaitan dengan kewajiban khutbah, tablig, dan dakwah!
  2. Jelaskan pesan ayat dan hadis yang kamu temukan tersebut!
  3. Apa kaitannya antara pesan ayat dan hadis dengan kebutuhan saat ini untuk khutbah, tablig, dan dakwah?

1. Surat Ali-Imran ayat 104 :

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

(waltakun minkum ummatun yad'uuna ilaa alkhayri waya/muruuna bialma'ruufi wayanhawna 'ani almunkari waulaa-ika humu almuflihuuna)

Artinya :
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung

Melalui ayat tersebut di atas Allah SWT memerintahkan umat islam agar diantara mereka ada sekelompok orang yang bergerak dalam bidang dakwah yang selalu memberi peringatan apabila nampak gejala-gejala perpecahan dan pelanggaran terhadap ajaran agama, dengan jalan mengajak dan menyeru manusia untuk melakukan kebajikan, menyuruh kepada ma’ruf dan mencegah yang mungkar.

2. Hadits Muslim

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ.

Artinya :
Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka cegahlah dengan tanganmu, apabila belum bisa, maka cegahlah dengan mulutmu, apabila belum bisa, cegahlah dengan hatimu, dan mencegah kemungkaran dengan hati adalah pertanda selemah-lemah iman”

Setiap orang yang mengetahui kemungkaran yang terjadi di hadapannya, ia wajib mencegahnya atau menghentikannya, baik dengan tangannya (kekuasaanya), mulutnya (nasihat), atau dengan hatinya (bahwa ia tidak ikut dalam kemungkaran tersebut).

3. Q.S. an-Nahl/16:125

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

(ud'u ilaa sabiili rabbika bialhikmati waalmaw'izhati alhasanati wajaadilhum biallatii hiya ahsanu inna rabbaka huwa a'lamu biman dhalla 'an sabiilihi wahuwa a'lamu bialmuhtadiina)

Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah) dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (Q.S. an-Nahl/16:125).

Dalam ayat ini Allah SWT memberikan pedoman-pedoman kepada Rasul-Nya tentang cara mengajak manusia ke jalan Allah. Yang dimaksud jalan Allah di sini adalah agama Allah yakni syariat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Allah meletakkan dasar-dasar seruan untuk pegangan bagi umatnya.

C. Ketentuan Khutbah, Tablig, dan Dakwah
AspekKetentuan
Khutbah
  1. Syarat khatib : 1) Islam, 2) Ballig, 3) Berakal sehat, dan 4) Mengetahui ilmu agama
  2. Syarat dua khutbah: 1) Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur, 2) Khatib duduk di antara dua khutbah, 3) Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas, 4) Tertib
  3. Rukun khutbah : 1) Membaca hamdallah, 2) Membaca syahadatain, 3) Membaca shalawat, 4) Berwasiat taqwa, 5) Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah, 6) Berdoa pada khutbah kedua
  4. Sunah khutbah : 1) Khatib berdiri ketika khutbah, 2) Mengawali khutbah dengan memberi salam, 3) Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang, 4) Khatib menghadap jamaah ketika khutbah, 5) Menertibkan rukun khutbah, 6) Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah
  5. Keterangan: Pada prinsipnya ketentuan dan tata cara khutbah, baik ṡalat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, ṡalat khusuf, dan ṡalat khusuf sama. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah ṡalat dan diawali dengan takbir. Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat. Perbedaannya terletak pada waktu pelaksanaan, yakni dilaksanakan ketika wukuf di Arafah.
Tablig
  1. Syarat muballig: 1) Islam,, 2) Ballig,, 3) Berakal,, 4) Mendalami ajaran Islam.
  2. Etika dalam menyampaikan tabligh: 1) Bersikap lemah lembut, tidak kasar, dan tidak merusak., 2) Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti., 3) Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama., 4) Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya., 5) Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologis para pendengarnya atau penerimanya., dan 6) Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
Dakwah
  1. Syarat da’i : 1) Islam,, 2) Ballig,, 3) Berakal,, dan 4) Mendalami ajaran Islam.
  2. Etika dalam berdakwah: 1) Dakwah dilaksanakan dengan hikmah, yaitu ucapan yang jelas, tegas dan sikap yang bijaksana., 2) Dakwah dilakukan dengan mauiẓatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (memberikan pengajaran)., 3) Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik (uswatun hasanah)., 4) Dakwah dilakukan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau tukar pikiran yang berjalan secara dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.

D. Menerapkan Perilaku Mulia
Cara untuk mewujudkan perilaku-perilaku tersebut antara lain sebagai berikut.
Khutbah bermakna memberi nasihat agama dalam kegiatan ibadah seperti Sampaikan Dariku Walau Satu Ayat
  1. Ketika melaksanakan ṡalat Jumat, hendaklah mengamati dan menyimak khutbah yang disampaikan khātib. Dengan memperhatikan khatib secara utuh diharapkan suatu saat nanti bisa tampil sebagai khatib pada waktu ṡalat Jumat.
  2. Ketika melihat kemungkaran di sekitar kita (contohnya pacaran, mencuri, tawuran, menyontek, dan lain sebagainya), kita harus mencegahnya dengan memberikan alasan yang logis.
  3. Ketika melihat sesuatu yang baik (baik menurut agama maupun masyarakat), mencontohlah.  Dimulai dari diri sendiri, dari yang terkecil,dan dari sekarang.
  4. Melibatkan diri secara aktif pada kegiatan-kegiatan keagamaan seperti: peringatan hari besar Islam (Maūlid Nabi Muhammad saw., Isrā’ Mi’rāj, Nuzulul Qur’ān, dan lain-lain) baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
  5. Memprakarsai kegiatan dakwah Islam di sekolah, remaja masjid, karang taruna, dakwah kampus, dan lain sebagainya.