Rabu, 29 April 2020

Instruksi MENDAGRI No 180/3935/SJ Tentang PENGAWASAN PUNGUTAN LIAR dalam PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.

Mantan KA UPTD
Menteri dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.





Berikut ini Instruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016

Instruksi MENDAGRI Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ


Instruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ


Dalam point 3 Instruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan bahwa Mendagri memerintahkan Inspektur Provinsi & Inspektur Kabupaten/Kota untuk mencegah & menghapus pungli, khususnya pada area:

1. Perizinan dengan fokus
a)  Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan
b) Penerbitan Izin Gangguan
c) Penerbitan Izin Trayek
d) Penerbitan Izin Pertambangan
e) Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut & Udara
f) Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah
g) Penerbitan Izin Usaha

2. Hibah & Bantuan Sosial dengan fokus:
a) Pencairan dana hibah & bantuan social
b) Pemotongan Dana Bantuan Sosial

3) Kepegawaian dengan fokus
a) Mutasi Pegawai
b) Kenaikan Pangkat
c) Promosi Jabatan
d) Pemotongan Gaji Guru, tenaga kesehatan & pegawai tidak tetap

4) Pendidikan dengan fokus
a) Pencairan Dana Operasional Sekolah
b) Pemotongan Uang Makan Guru

5) Dana Desa dengan fokus
a) Pemotongan dana desa
b) Pengambilan bunga Bank pada penempatan Dana Desa

6) Pelayanan Publik dengan fokus
a) Penyaluran Beras Miskin
b) Pelayanan Administrasi Kependudukan & Catatan Sipil
c) Pelayanan di bidang kesehatan & pendidikan
d) Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)

7) Pengadaan barang & Jasa dengan fokus
a) Perencanaan pengadaan
b) Penentuan Pemenang

8) Kegiatan lain yang memiliki resiko penyimpangan.

Pada point 5 Instruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan member sanksi terhadap Aparatur Sipl & Perangkat Daerah yang terbukti melakukan Pungli.



LINK Download Surat / Instruksi Menteri dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ (KLIK DISINI)